Pengacara Jessica tuding polisi tak baca utuh Undang-Undang
Merdeka.com - Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso menuding pihak tergugat Polsek Tanah Abang tidak membaca undang-undang secara utuh. Pasalnya, polisi menyebut pihak Jessica salah alamat dalam melayangkan gugatan praperadilan.
"Dia (Polisi) tidak membaca Undang-undang No 2 Tahun 2002 pasal 10 tentang kepolisian. Itu tugas dan wewenang kepolisian itu secara hierarkis," ujar Yudi kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Jadi menurut Yudi, Pihak Kepolisian tidak bisa seenaknya menerjemahkan Undang-Undang (UU) yang sudah dibuat itu.
"Itu artinya, Undang-Undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai disitu, jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat UU. Hierarkis itu bertanggung jawab dari atas ke bawah, bawah ke atas sesuai UU dengan bunyinya itu saja. Itu Jelas," kata Yudi.
Terhadap putusan Sidang Praperadilan yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2016, Yudi selaku Kuasa hukum Jessica akan menyerahkannya kepada Hakim tunggal I Wayan Merta.
"Ya nanti saja lihat, itu terserah Hakim yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan struktur organisasi di Kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Benar memang UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian mengatur soal itu. Tapi mereka (pihak Jessica) tidak baca sampai selesai. Kan ada perkapnya (peraturan Kapolri)," ujar Aminullah.
Aminullah menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro lantaran perbuatan hukum yang dilakukan Jessica tidak terjangkau tingkat Polsek. "Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon (Jessica) tidak terjangkau oleh Polsek. Tetapi, (dapat dijangkau) oleh Polda Metro," jelasnya.
"Sehingga kami tetap di dalam kesimpulannya apa yang di dalilkan oleh pemohon ternyata dengan sendirinya sudah terbantahkan. Karena pada saat pembuktian justru memperkuat dalil termohon yang menandatangani penangkapan penahanan itu semuanya dari Polda Metro Jaya," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya