Pengacara Irjen Djoko sebut KPK langgar MoU penegak hukum
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Irjen Djoko Susilo menyebut KPK telah melanggar komitmen bersama yang telah ditandatangani dalam MoU bersama antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Langkah penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas Polri dilakukan KPK tanpa koordinasi dengan kepolisian.
"Kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni dari kepolisian dan perusahaan swasta. KPK sudah mengetahui itu. Dalam MoU disepakati, seharusnya jika salah satu sudah menangani dari awal sampai akhir, harus dia yang menangani. Kenyataannya KPK tanpa koordinasi telah melakukan penggeledahan," papar anggota tim kuasa hukum Juniver Girsang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sungai Gerong, Jakarta, Rabu (1/8).
Selain Juniver, anggota kuasa hukum Irjen Djoko Susilo adalah Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang. Ketika ditanya kenapa polisi sebelumnya tidak mengungkap ada tersangka dalam kasus ini, Juniver berkelit bahwa hal itu adalah kebijakan kepolisian.
"Itu kebijakan kepolisian. Saya keberatan dengan prosedur penggeledahan, karena ketentuan MoU jelas dilanggar," tegasnya.
Sementara Hotma Sitompul menegaskan, Polri tidak pernah menghalangi KPK saat proses penggeledahan di gedung Korlantas. Soal barang bukti yang sempat dilarang untuk diangkut, Hotma mengatakan, barang bukti itu juga dibutuhkan polisi untuk penyidikan. "Semua mesti koordinasi, jangan nyelonong aja. Ada etika, ada kesepakatan," ujarnya.
Hotma juga mendesak KPK mengembalikan sebagian dokumen yang disita. "Masak kejahatan di tahun 2011, dokumen tahun 2000 juga disita. Kembalikan barang yang diduga kpk sebagai barang bukti atau kami gugat ke pengadilan," ancam Hotma. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya