Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi

Pengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi Sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum Ferdy Sambo. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jelang babak akhir pengungkapan kasus Brigadir Yosua, Bharada E semakin menjadi pembicaraan publik pasca pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dihimpun dari Pledoi para terdakwa, muncul fakta menarik di persidangan 13 December 2022 dimana Bharada E menyatakan secara sadar berbohong terkait keterangannya. Hakim, Jaksa, dan tim Penasihat Hukum dibuat bingung dengan perbedaan keterangan yang muncul.

Setelah ditanya di muka sidang, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap isi berita acara pemeriksaan pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 menjelaskan bahwa dirinya mengaku berbohong dan mengungkapkan bahwa yang menembak Yosua pada peristiwa 8 Juli 2022 hanya Ferdy Sambo. Dirinya menjelaskan bahwa tidak ada tujuan dari kebohongannya tersebut, dan tidak berada di bawah tekanan.

"Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten, diduga berbohong dan bahkan tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," kata Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam pembelaan di persidangan, Kamis (2/2).

Setelah ditelusuri dari berbagai sumber, khususnya perjalanan persidangan terdapat 7 (tujuh) versi peristiwa penembakan yang berbeda-beda dan tidak bersesuaian yang disampaikan oleh Bharada E.

Awalnya, pada keterangan Bharada E pada 3 Agustus 2022 dimana masih masuk dalam fase sebelum terungkap, dia menyebut terjadi tembak menembak. Peristiwa Penembakan versi pertama menurutnya adalah peristiwa tembak-menembak antara dirinya dan Korban.

Kemudian, berubah lagi. Pada keterangan 5 Agustus 2022, disebut bahwa Bharada E tidak menembak, dan menyebutkan bahwa seluruh tembakan dilakukan oleh FS dan atas BAP ini menurut Ketua Tim Penasihat Hukum FS, Arman Hanis; penetapan tersangka dan proses hukum kepada FS dilandaskan. Peristiwa penembakan versi 5 Agustus 2022 menurut Bharada E seluruhnya dilakukan oleh FS.

Inkonsistensi Bharada E kemudian juga kembali terjadi, dimana mengaku menembak satu kali, sisanya ditembakkan penembak kedua, seperti disampaikan dalam keterangan yang menurut Bharada E pada 6 Agustus 2022.

Peristiwa penembakan versi ketiga ini, mengacu pada pleidoi terdakwa disampaikan mantan Penasihat Hukum Bharada E yaitu Muhammad Boerhanudin yang disampaikan pada tanggal 8 Agustus 2022 di berbagai media, dimana Bharada E mengaku hanya melakukan 1 (satu) kali tembakan dan sisanya dilakukan oleh pelaku lain.

Selanjutnya mengadu pada pleidoi salah satu terdakwa, terdapat keterangan lain, yaitu Bharada E mengaku menembak 3-4 kali dengan senjata Glock 17, disampaikan pada keterangan 15 Agustus 2022. Seperti tertuang dalam halaman 10-12 No. 29 BAP tanggal 15 Agustus 2022.

Keterangan Bharada E, kembali berubah yaitu mengaku menembak 3-4 kali, lalu FS menembak dengan Glock 19 yang disampaikan pada BAP 18 Agustus 2022. Hal itu, tertuang dalam halaman 9-10 No. 13 BAP Konfrontir tanggal BAP 18 Agustus 2022.

Pada akhir tahun, tepatnya pada 13 Desember 2022, dalam persidangan, keterangan FE berubah lagi dimana ia mengaku menembak 3-4 kali, lalu FS menembak dengan dua senjata. Peristiwa penembakan versi keenam menurut RE dilakukan menggunakan Glock 17 dengan menutup mata dan FE melakukan penembakan dengan menggunakan 2 jenis senjata api.

Terakhir setelah melalui berbagai versi pengakuan, Bharada E mengaku menembak 3-4 kali, kemudian FS menembak dengan senjata baby glock. Peristiwa penembakan versi ketujuh dan terakhir sampai dengan hari ini, disampaikan RE dalam perkara lain, yaitu dalam perkara di mana saksi RE sebagai Terdakwa, dimana diakui oleh RE bahwa bahwa FS menembak korban dengan menggunakan senjata api jenis Baby Glock. Sementara dalam berkas perkara tersebut tidak terdapat senjata api jenis Baby Glock yang disita dan dihadirkan dalam persidangan.

Karena itu, dengan adanya tujuh versi keterangan Bharada E yang tidak konsisten dan telah mengaburkan konstruksi dakwaan dari jaksa yang hanya bertumpu pada keterangan Bharada E.

Saat ini, telah diagendakan pembacaan putusan terdakwa peristiwa Duren Tiga pada 13 Februari 2023 mendatang.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok

Tak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok

Pemeriksaan ini berbeda dengan SYL pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Bikin Komandan Ketawa, Babinsa TNI Nyetir Mobil Bawa Tas di Punggungnya 'Ini Tas Doraemon Dan'

Bikin Komandan Ketawa, Babinsa TNI Nyetir Mobil Bawa Tas di Punggungnya 'Ini Tas Doraemon Dan'

Momen Babinsa saat menyetir mampu membuat komandan TNI-nya tertawa melihat tas di punggungnya. Pengakuannya kocak.

Baca Selengkapnya
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang

SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan SYL Pagi Ini

Ini merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Mie Sedaap dan Hal-Hal Menarik yang Perlu Kamu Ketahui, Ini Faktanya!

Mie Sedaap dan Hal-Hal Menarik yang Perlu Kamu Ketahui, Ini Faktanya!

Varian Mie Sedaap menyentuh beragam rasa, mulai dari rasa ayam bawang hingga pedas gurih.

Baca Selengkapnya