Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Fatia Ingatkan Luhut soal Covid Terkendali yang Dibantah Jokowi

Pengacara Fatia Ingatkan Luhut soal Covid Terkendali yang Dibantah Jokowi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. ©2020 Humas Kemenko Kemaritiman

Merdeka.com - Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani mengingatkan Menko Marvea Luhut Binsar Pandjaitan soal pernyataannya yang langsung dibantah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Luhut dengan tegas mengatakan Covid-19 di Indonesia masih terkendali.

"Kalau (Fatia) diminta minta maaf lalu kemudian mengatakan (hasil kajian) itu fitnah. Saya ingin mengutip lagi salah satu pernyataan Pak Luhut," kata Julius dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9).

"Pak Luhut ketika wabah Covid-19 sedang meningkat pernah diberitakan menyampaikan 'Mana yang bilang Covid-19 tidak terkendali, bawa ke saya. Saya tunjukkin mukanya.'"

Sayangnya, pernyataan Luhut ketika itu langsung dibantah Presiden Jokowi beberapa hari kemudian. "Presiden Jokowi menyatakan Covid belum terkendali," katanya.

Lantas, Julius mempertanyakan jika ia mengambil langkah pidana terhadap diskusi publik soal hasil kajian yang ditemukan , lalu bagaimana dengan pernyataan tersebut.

"Bayangkan dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika dikritik adalah posisi dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah. Dan dibantah Presiden langsung," ucapnya.

Hal itu yang kemudian membuat Julius mendugaan bahwa pelaporan Luhut terhadap Haris dan Fatia merupakan hal yang personal.

Setali tiga uang, Julius juga menduga bahwa tujuan pelaporan bukan mengoreksi kajian tetapi untuk kriminalisasi.

"Tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi memang diarahkan langsung mengkriminalisasi Haris Azhar dan Fatia. Oleh sebab itu, langsung muncul dalam somasi ancaman pemidanaannya. Jelas ini arahnya ke sana," tegasnya.

Sebelumnya, dalam gugatannya Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membayar ganti rugi Rp100 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Jika gugatan dikabulkan uang akan disumbangkan ke masyarakat Papua.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP