Pengacara Dibatasi 7 Orang, Kuasa Hukum Rizieq Ngomel-Ngomel Tak Bisa Ikut Sidang
Merdeka.com - Sempat terjadi adu mulut antara sejumlah kuasa hukum Muhammad Rizieq Syihab dengan aparat kepolisian. Hal ini dikarenakan tidak bolehnya masuk para pendamping hukum ke lokasi sidang.
Debat alot tersebut dikarenakan, dibatasinya kuasa hukum Rizieq untuk bisa dapat masuk ke dalam pengadilan. Mereka yang diperbolehkan masuk tersebut hanya dibatasi sebanyak 12 orang sesuai dengan perintah PN Jaktim.
Pengacara yang boleh masuk hanya yang terdapat dalam daftar nama yang ditulis oleh pihak pengadilan.
"Baru kali ini saya beracara, pengacara dihalangi masuk kayak gini. Coba tanyakan dasar hukumnya apa, mau KUHAP ada enggak, hakim, polisi maupun petugas jaksa bisa memilih siapa pengacara yang masuk ke ruang sidang, enggak ada. Mengada-ada gitu alasannya, jangan alasan lisan, alasan hukum gitu," kata salah satu kuasa hukum Rizieq,Kamil Pasha kepada wartawan di lokasi, Jumat (26/3).
"Kita ini orang hukum, polisi penegak hukum, jaksa penegak hukum, hakim penegak hukum, jadi dasarnya hukum jangan suka-suka mereka siapa yang boleh masuk. Hak dari terdakwa untuk didampingi kuasa hukumnya untuk persidangan, bahkan terdakwa bisa menolak sidang jika tidak didampingi penasihat hukum," sambungnya.
Kamil pun mengungkapkan, baru kali ini dirinya mengalami kejadian seperti itu. Namun, mereka pun akhirnya dapat diperbolehkan masuk ke dalam PN Jaktim. "Memalukan lah ini, baru saya alami sekali ini," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur AA Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara Rizieq saja yang dapat masuk ke dalam ruangan persidangan.
"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum," ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lalu, untuk kuasa hukum yang akan masuk ke dalam lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Selain itu, kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.
"Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan," katanya.
"Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya," sambungnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya