Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara bupati Morotai hubungi Akil Mochtar bahas sengketa pilkada

Pengacara bupati Morotai hubungi Akil Mochtar bahas sengketa pilkada Sidang Bupati Morotai Rusli Sibua. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dengan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

Sahrin Hamid selaku kuasa hukum Rusli yang dihadirkan sebagai saksi mengakui jika dirinya yang berinisiatif menghubungi Akil Mochtar terkait hasil pemilihan daerah. Saat mengontak Akil, dia memberitahukan jika perhitungan suara Pilkada Morotai seharusnya dimenangkan Rusli namun KPUD melakukan kecurangan sehingga Rusli kalah.

"Waktu itu saya belum ditunjuk sebagai PH (Penasehat Hukum Rusli), ini kondisi Morotai," kata Sahrin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).

Menanggapi itu, Hakim Anggota Much Muchlis kembali mempertanyakan maksud dari Sahrin memberitahukan hal tersebut kepada Akil.

"Kenapa Anda sampaikan ke Akil. Apa alasan saudara memberitahukan hasil Pilkada itu pada Akil," tanya Muchlis.

Menjawab pertanyaan Hakim Muchlis, Sahrin mengaku kalau dirinya hanya ingin memberitahu Akil dan tidak memiliki tujuan apapun. Dia mengklaim, dirinya memberitahu hasil Pilkada kepada Akil lantaran perkenalan.

"Supaya dia (Akil Mochtar) tahu. Sekira ada kesalahan yang fatal," kilahnya.

Belum puas dengan jawaban Sahrin, Hakim Muchlis lantas kembali mencecarnya. Hakim Muchlis kembali menanyakan apakah tindakan Sahrin sebagai upaya mengondisikan sengketa Pilkada di MK agar dimenangkan Rusli. "Apakah tindakan itu untuk mengondisikan supaya terdakwa (Rusli Sibua) menag," cecar Hakim Muchlis.‎

"Kalau saya lihat sudah menang, karena fakta hukum jelas, karena saya yang memaparkan perhitungan di TPS," kilah Sahrin.

Seperti diketahui, Bupati Pulau Morotai, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp2.989.000.000 (Rp2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.

Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP