Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara: Apa ada bukti dan saksi yang lihat Jessica bunuh Mirna?

Pengacara: Apa ada bukti dan saksi yang lihat Jessica bunuh Mirna? Sidang Jessica Kumala Wongso. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa di balik kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi berisi racun sianida. Kuasa hukum Jessica pun mengajukan banding. Sebab, mereka mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang dinilai tidak kuat.

Ketua kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku heran, Jaksa menuduh Jessica melakukan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida ke dalam gelas Mirna. Tapi tidak menjelaskan asal muasal sianida dan cara meracunnya.

"Kan sekonyong-konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan, bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada di tangan Jessica. Itu harus dijelaskan," ujar Otto kepada wartawan, Selasa (28/6).

Dia menegaskan, dakwaan JPU tidak memperlihatkan bukti dan saksi yang memperkuat tuduhan bahwa Jessica membunuh Mirna. "Jadi itu saya katakan dari mana asalnya sianida? Bagaimana cara membawanya? Disimpan di mana? Berada di tangan enggak? Dikuasai nggak? Itu uraian yang sempurna," tegasnya.

"Kan simpel, Jessica dituduh membunuh Mirna. Jadi yang dibuktikan adalah apakah ada bukti? Apakah ada saksi yang melihat bahwa Jessica melakukan pembunuhan itu?," tuturnya.

Menurut Otto, semua dakwaan itu hanya tafsiran atau kesimpulan di luar pokok perkara. Jessica dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus ini, hanya bisa dilihat gambaran seakan-akan Jessica kriminal, kemudian diperiksa kesehatannya, kejiwaannya.

Dalam pandangannya, kasus ini seolah sengaja dibuat melebar. "Jadi ini kan dibawa psikolog dan sebagainya apa hubungannya psikolog dengan pokok perkara ini? Tidak ada kaitannya sebenarnya. Jadi itulah yang kita buktikan di persidangan. Mari kita lihat bersama apa yang sesungguhnya terjadi dalam kasus ini," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP