Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara akui OC Kaligis kenal dekat dengan istri muda Gatot

Pengacara akui OC Kaligis kenal dekat dengan istri muda Gatot OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat membenarkan jika kliennya mengenal dekat Evu Susanti yang merupakan istri muda Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Bahkan, perkenalan keduanya sudah berlangsung lama.

"Sama Evy (Susanti) juga kenal, sudah lama. bahkan sudah lebih lama sebelum dia kenal Gatot (Pujo Nugroho)," kata Humprey di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).

Namun, Humprey berkilah saat ditanya apakah Evy pernah bekerja di kantor OC Kaligis and Associates. Dia mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.

"Kalau itu OC belum pernah bilang, kami enggak tahu," ucap dia.

Disinggung soal kliennya yang menolak diperiksa penyidik, Humprey menyatakan kalau pengacara kondang itu tidak pernah takut menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kliennya hanya ingin keterlibatannya dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan diungkap dalam persidangan.

"Ada alasan prinsip, bukan dia takut. Kalau dia (OC Kaligis) takut kenapa cepat-cepat minta persidangan? kan lebih terungkap lagi di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP