Penembak gedung DPR pinjam senjata milik anggota Perbakin
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, senjata yang digunakan oleh tersangka IAW dan RMY merupakan hasil pinjaman. Mereka meminjam kepada anggota Perbakin yang berinisial A dan G.
"Senjata yang digunakan, Glock 17 dan AKAI custom, ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam. Kami akan memeriksa terhadap A dan G yang memiliki senjata ini dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata kepada yang bersangkutan," kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10).
"Jadi I (IAW) dan R (RMY) ini mereka belum menjadi anggota Perbakin," sambungnya.
Kata Nico, setiap orang yang memiliki senjata wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya, dilarang meminjamkan.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU darurat. Mereka ini untuk senjata ada suratnya yaitu milik A dan G, namun tersangka belum punya izin untuk menggunakan senjatanya," ujarnya.
"Senjata ini kalau untuk olahraga aturannya disimpan dan dititipkan di gudang senjata Perbakin. Sehingga seseorang apabila ingin latihan datang, menunjukkan surat KTA, menunjuk senjatanya, diambil dari gudang. Kemudian mereka latihan bisa melakukan latihan. Selesai latihan senjata ditaruh lagi di gudang, dibersihkan, dititipkan. Aturannya seperti itu," jelasnya.
Dalam kasus ini, adanya dugaan kelalaian. Oleh karena itu, lanjut Nico, pihaknya akan segera memeriksa si pemimpin senjata tersebut.
"A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya