Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penegak Hukum Dituntut Tidak Malas Kejar Aset Negara Hasil Kejahatan

Penegak Hukum Dituntut Tidak Malas Kejar Aset Negara Hasil Kejahatan Rumah kerabat Fuad Amin Imron disita KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penandatanganan perjanjian mutual legal assistant (MLA) atau dikenal dengan bantuan hukum timbal balik pada awal Februari lalu antara pemerintah Republik Indonesia-Swiss diharapkan menjadi tonggak serius dalam pengembalian aset dari hasil kejahatan.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebutkan aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, ataupun komisi pemberantasan korupsi masih dinilai kurang maksimal dalam upaya pemulihan aset negara.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW selama periode 2018 ada 454 kasus tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu hanya tujuh kasus yang disertakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun gratifikasi. Padahal seharusnya kasus-kasus korupsi itu bisa ditelusuri hingga ke tindak pidana pencucian uang yang bisa digunakan untuk memulihkan aset.

"Data 454 kasus hanya 7 kasus yang dijerat TPPU. Satu kasus di Kejaksaan, 6 kasus di KPK, 0 di Kepolisian," kata Adnan di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).

Adnan menambahkan sepanjang tahun 2018 KPK telah menangkap 28 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Dari jumlah itu, ICW mencatat persentase penerapan pasal TPPU dan gratifikasi kepada para kepala daerah tersebut sangat minim.

Dia menyebut ada 17 persen yang dikenakan pasal gratifikasi sementara hanya 3 persen yang diterapkan pasal TPPU. Data tersebut menurut Adnan menimbulkan pertanyaan upaya membuat jera pelaku korupsi.

"Ini menunjukan KPK belum masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi yang efektif padahal kepala daerah adalah jabatan politically exposed persons (peps)," ucapnya.

Menurutnya, belum maksimalnya upaya pemulihan aset negara oleh apara penegak hukum tercermin dari vonis para pelaku korupsi. Dari kajian ICW di tahun 2017 terdapat kerugian negara mencapai Rp 29,4 triliun lebih namun pemulihan asetnya hanya berkisar Rp 1,5 triliun.

Adnan mengingatkan perjanjian MLA antara Republik Indonesia dengan Swiss tidak hanya sekedar seremonial saja. Namun juga perlu ada integritas bagi para aparat penegak hukum, serta supporting system yang menopang upaya pemulihan aset dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

"Contohnya di KPK ada tim asset tracing, ini terpisah dengan tim penyidik, jadi upaya pemulihan aset bisa dilakukan secara maksimal. Penegakan hukum yang tidak meletakan aset recovery sebagai prioritas tidak akan pernah menimbulkan efek jera," tutupnya.

Dalam pandangannya, sejatinya tanpa ada perjanjian MLA, Indonesia bisa menarik aset yang diduga diperoleh dari kejahatan, yaitu dengan perjanjian antar lembaga penegak hukum. Jika hanya bertumpu dengan perjanjian antar institusi tidak akan optimal mengingat integritas aparat penegak hukum yang masih dipertanyakan.

"Prasyaratnya aparat penegak hukum kita punya integritas enggak? Kalau enggak punya integritas, jangankan kejar aset kejar orang saja malas," ujar Adnan.

Tidak hanya integritas para penegak hukumnya, kendala yang membuat pemulihan aset tidak maksimal, diantaranya supporting system.

Adnan menuturkan banyak supporting system lembaga penegak hukum yang tidak mendukung upaya pemulihan aset. Banyak kepentingan di dalamnya. Dia tak menampik, perjanjian MLA oleh pemerintah saat ini bisa disebut sebagai marketing capaian politik saat ini.

"Ya itu sisi market politik pemerintah jelang Pilpres," imbuhnya.

Diketahui, Senin (4/2), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss.

Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. Menteri Yasonna menyatakan perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," ujar Menkumham dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (5/2).

Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.

Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP