Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendemo gelar sweeping, penumpang angkutan umum dipaksa turun

Pendemo gelar sweeping, penumpang angkutan umum dipaksa turun polisi amankan aksi demo taksi dan bajaj. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ratusan sopir angkutan umum, baik bajaj, taksi hingga bus kota menggelar aksi demonstrasi menolak transportasi umum berbasis online. Tak hanya berdemo, massa juga melakukan sweeping terhadap sejumlah angkutan lain yang diketahui masih beroperasi.

Pantauan merdeka.com, Senin (14/3), aksi sweeping tersebut berlangsung di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat menuju Gedung Indosat. Massa langsung menghentikan sejumlah bajaj maupun taksi yang ketahuan masih beroperasi, mereka juga memaksa penumpangnya turun.

Polisi yang berjaga di sekitar lokasi langsung mengamankan aksi sweeping tersebut. Massa yang berusaha mendekat diperintahkan menjauh, bajaj maupun taksi yang melintas akhirnya dibiarkan tetap jalan, ada juga penumpang memilih turun akibat desakan para pendemo.

Sementara itu, tidak ada satupun sopir ojek online yang berani melintas di sepanjang Jalan Merdeka Timur maupun Jalan Merdeka Barat. Sejak pagi tadi, Jalan Merdeka Selatan ditutup, arus lalu lintas dialihkan ke arah Jalan Merdeka Utara maupun Jalan Kebon Sirih.

Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum, mulai dari taksi hingga bajaj melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Dalam aksinya mereka menuntut, Pemrov DKI Jakarta untuk menutup aplikasi transportasi online seperti Grab dan Uber.

"Saya minta kepada pejabat berwenang untuk gubernur, presiden, atau kominfo untuk menutup aplikasi Uber dan Grab," kata Sodikin, perwakilan pengunjuk rasa dari Express Taxi, Senin (14/3).

Sodikin menjelaskan, aplikasi taksi online telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas tahun 1992, tentang Angkutan Umum dan Jalan Raya. Taksi online, lanjutnya, juga tidak memiliki izin usaha angkutan.

"STNK bukan tanda legal suatu usaha, tapi surat pertanda nomor kendaraan. Bukan izin legal," ujarnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP