Pendaftaran ditutup, 50 orang daftar hakim Tipikor di KY
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) resmi menutup pendaftaran calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Sampai dengan pukul 16.00 WIB, setidaknya ada 50 orang pendaftar yang mengirimkan usulan baik secara langsung maupun melalui pos surat.
"Sampai dengan tenggat waktu terakhir, yaitu pukul 16.00 WIB, KY menerima lima puluh orang pendaftar, jumlah tersebut termasuk pendaftar yang mengirimkan lamarannya via pos," tutur Faris Wadji, Kamis (3/3).
Dari 50 pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor lima di antaranya berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan strata pendidikan 8 orang di antaranya lulusan S1, 20 orang lulusan S2 dan 22 orang lulusan S3.
Adapun berdasarkan latar belakang pekerjaan, 29 orang di antaranya merupakan hakim/pegawai di lingkungan pengadilan. Akademisi dan praktisi masing-masing sebanyak 8 orang, dan 5 orang berlatar belakang lainnya.
"Selanjutnya para calon akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu seleksi administrasi," lanjut dia.
Sementara itu, progress penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) pada waktu yang sama, KY telah menerima 90 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA. Mereka terdiri dari 56 orang dari jalur karier dan 34 orang jalur non karier.
"Masa penerimaan usulan CHA masih akan dibuka hingga Selasa (08/03) dengan harapan jumlah pendaftar akan mencapai 100 orang," terang dia .
Kata dia, KY memberikan kesempatan kepada Pemerintah, Mahkamah Agung, dan masyarakat untuk mengusulkan calon hakim agung yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2016. Adapun detail persyaratan penerimaan usulan Calon Hakim Agung terdapat di website resmi Komisi Yudisial di www.komisiyudisial.go.id. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya