Pendaftaran Cagub dan Cawagub Bali ditetapkan tiga hari
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hanya memberi waktu selama tiga hari untuk pendaftaran calon Cagub dan Cawagub Bali. Proses itu akan dimulai pada Senin (8/1) hingga Rabu (10/1) pekan depan.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat digelar di Kantor KPU Bali di Renon, Denpasar, Sabtu (6/1). Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyatakan siap menerima pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali untuk Pemilihan Kepala Daerah 2018.
"Intinya kami sudah siap menerima pendaftaran calon pasangan cagub dan cawagub untuk Pilkada serentak 2018," kata Raka Sandi.
Sandi mengatakan, waktu pendaftaran pada 8 dan 9 Januari 2018 dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Sedangkan pada hari terakhir waktu penutupannya diundur hingga tengah malam.
Dari partai-partai yang mendaftarkan calonnya, kata Raka Sandi, sudah ada yang menyampaikan pemberitahuan secara resmi kapan akan menyampaikan dokumen.
"Ada dua pasangan calon yang meyakinkan akan mendaftar di awal kami buka, yaitu pada 8 Januari nanti," bebernya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya