Pencuri spesialis counter HP di Jambi dibekuk
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembobol toko telepon seluler yang berada di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban yang mengaku bahwa counter jualan handphone miliknya telah dibobol oleh kedua tersangka ini.
"Mendapatkan laporan tersebut tim Reskrim Polresta Jambi langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku bernama Adhe Harianto (27) warga Desa Pudak Kumpe Ulu Muaro Jambi, dan Andre (26) warga Rondang RT 02 Kelurahan Rendang Kumpe Muaro Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Pompol Sunhot P Silalahi melalui Wakasat AKP Deni Mulyadi, seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/9).
Menurut laporan yang masuk pada kejadian itu korban Edy Chandrawan pemilik Mega Phone Simpang Rimbo kehilangan puluhan handphone dagangannya yang terdiri dari berbagai merek. Diantaranya tiga unit HP Blackberry, 24 unit Samsung, 12 unit Nokia, sembilan unit Advan, 12 unit merk Pixicom, empat unit merk Vontera, dua ekor burung kacer, 1 burung murai batu dan berbagai macam accesosies HP.
Setelah ditangkap kedua tersangka pun diperiksa intensif oleh petugas Polresta Jambi. Pengakuan tersangka saat diperiksa, sebelum mereka melakukan aksinya, mereka sudah mengincar selama tiga hari toko tersebut dan hasilnya pada Jumat 22 Agustus lalu mereka berhasil menggasak toko HP tersebut dengan cara menjebol tembok mengebor menggunakan bor tangan.
Cukup sulit dalam menjebol tembok itu, sebab pelaku menjebolnya memakan waktu lebih kurang tiga jam, yaitu pukul 24.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Setelah dinding toko itu jebol, dengan leluasa mereka mengambil barang yang mereka inginkan dan setelah keluar dari toko mereka membagi hasil curian itu.
Setelah dikembangkan kasusnya, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku yang terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan polisi saat ditangkap, sedangkan yang satu tersangka lainnya masih diburu polisi. Pada penangkapan itu, petugas sempat kesulitan, namun berkat kesigapan petugas, akhirnya kedua kaki pelaku dihadiahi timah panas dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca SelengkapnyaTak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPenyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Irto mengimbau para pemudik untuk mengisi penuh tangki BBM sebelum melaksanakan perjalanan mudik.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBertahun-Tahun Simpan Batu yang Dikira Berisi Emas, Ternyata Batu Langka yang Jauh Lebih Berharga
Baca SelengkapnyaUntuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca Selengkapnya