Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencuri Motor dan Penadah di Lampung Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Pencuri Motor dan Penadah di Lampung Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota dua orang berinisial DK bin S (29) dan A bin A (49). Keduanya diamankan terkait tindak pidana pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan korban pada 8 Maret 2021 yang kehilangan sepeda motor di tempat wisata Talang Indah, Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu sekira pukul 18.00 WIB.

"Korban Deni Setiawan kehilangan 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 Repsol saat sedang berkunjung ke tempat wisata tersebut," kata Hamid dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan atau pencarian terhadap pelaku. Alhasil, pelaku dapat diamankan pada Rabu (26/5) kemarin dan tak berkutik saat ditangkap petugas.

"Warga Tanggamus dan warga Pesisir Barat diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150, kata Feabo," sebutnya.

Saat ini keduanya telah berada di Mapolres Pringsewu dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasusnya tersebut.

"Kasus tindak pidana pencurian kendaraan dan atau penadahan barang hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 KUHPidana," tutupnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP