Pencuri koper di Bandara Soekarno Hatta akan jalani peradilan pidana anak
Merdeka.com - Polres kota Bandara Soekarno-Hatta memastikan akan memberikan sanksi hukum terhadap pelaku anak pencurian koper di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku yang baru berusia 15 tahun ini dipastikan akan menjalani proses hukum, sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Victor Togi Tambunan menyatakan, pelaku DV (15) menjalani pemeriksaan dengan ditemani orang tuanya. Pelaku diamankan Polisi, Sabtu (26/5) malam kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari rekaman CCTV dan kendaraan yang digunakan, Polisi kemudian berhasil membekuk DV di rumahnya di kawasan Tigaraksa, kabupaten Tangerang.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan pendampingan orangtua, remaja tersebut baru kami tangkap tadi malam," katanya, Minggu (27/5).
Lebih jauh, Victor memastikan pelaku DV masih berstatus pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama. Sementara diketahui, aksi pencurian yang dilakukan remaja tersebut, karena kesukaannya terhadap koper.
"Pelaku masih kelas 3 SMP. Kami juga tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih di bawah umur," terang Victor.
Menurut dia, merujuk pada SPPA Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Maka dari itu, setiap tahapan hukumnya, pelaku berhak didampingi oleh orang tua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA," bilangnya.
DV terbukti melakukan pencurian koper milik penumpang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dari kamar pelaku, Polisi menyita 10 koper berikut sejumlah pakaian yang sebelumnya ada di koper tersebut.
"Pengakuannya sudah 5 kali melakukan pencurian," ucap dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya