Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencuri Bermodus Gembos Ban di Tangerang Ditangkap Saat Bawa Kabur Uang Korban

Pencuri Bermodus Gembos Ban di Tangerang Ditangkap Saat Bawa Kabur Uang Korban Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Budi Prasetyo, masih bisa bernapas lega setelah uang Rp50 juta yang dia ambil untuk keperluan puasa dan lebaran tahun ini kembali ke tangannya, setelah sempat berpindah tangan ke pelaku pencurian dengan modus gembos ban.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, aksi tersebut terendus polisi saat bandit beraksi mengincar korban yang baru saja keluar dari bank di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Diterangkan Kapolres, aksi pencurian dan pemberatan dengan modus gembos ban itu terjadi senin (26/4) lalu, di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku yang berhasil diringkus seorang pria berinisial MTH (27). Saat itu, tersangka bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang sebesar Rp50 juta milik korban," terang Kapolres Jumat (30/4).

Untungnya, saat itu ada tim patroli Polsek Balaraja yang mencurigai aktivitas pelaku bersepeda motor itu. Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan Patroli, salah satu pelaku berhasil ditangkap.

"Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran," kata Kapolres.

Wahyu menerangkan kronologis peristiwa itu bermula ketika korban mengambil uang di salah satu bank yang ada Balaraja. Usai mengambil uang, korban berniat pulang namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor. Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.

Saat korban menepi, korban melihat dua orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban. Tas berisi uang sebesar Rp50 juta yang ditaruh di jok depan digondol para pelaku.

"Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran," terang Wahyu.

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar," ujar Wahyu.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terutama bila usai mengambil uang di bank atau ATM. Kata Wahyu, pastikan uang disimpan di tempat aman. Kemudian, bila kendaraan yang digunakan ada kejanggalan seperti ban bocor, usahakan menepi di tempat aman dan ramai.

"Serta pastikan saat mengecek ban, pintu mobil terkunci. Intinya tetap tingkatkan kewaspadaan," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP