Pencekalan Zumi Zola, Mendagri nilai wajar dan sah
Merdeka.com - Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola, terseret kasus dugaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.
KPK juga telah mengirimkan surat cekal ke pihak imigrasi. Dalam surat itu, Zumi Zola telah berstatus tersangka. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak berkomentar banyak. Tjahjo menghargai apapun keputusan penegak hukum. Termasuk melakukan pencegahan Zumi Zola ke luar negeri untuk kebutuhan penyelidikan kasus.
"Pencekalan itu sah-sah saja sesuai mekanisme UU yang ada. Mungkin pencegahan pencekalan itu sah-sah saja, seusai aturan mekanisme UU yang ada," ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).
Tjahjo mengingatkan pejabat daerah memiliki kewajiban mengikuti penyidikan untuk proses hukum. Dalam hal ini, Tjahjo mempersilakan KPK memproses Zumi Zola.
"Itu silakan setiap aparat penegak hukum punya hak untuk pejabat atau anggota masyarakat yang diperlukan untuk keterangan kesaksian lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan kasus suap RAPBD 2018. Kabar tersebut diperoleh dari sumber merdeka.com di internal KPK.
"iya. Itu sejak minggu lalu," ujar sumber tersebut, Rabu (31/1).
Hari ini tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Pada Senin (22/1) lalu, Zumi Zola telah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu guna untuk pengembangan perkara untuk mencari tersangka baru dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum mau mengungkap status Zumi Zola.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar. Lu mau gue kena komisi etik lagi," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya