Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pencabulan Terhadap Anak di Karawang Tinggi, Aparat Didesak Terapkan Hukuman Kebiri

Pencabulan Terhadap Anak di Karawang Tinggi, Aparat Didesak Terapkan Hukuman Kebiri Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak di Karawang, Jawa Barat cukup tinggi. Pada triwulan pertama 2021 saja sekurangnya sudah 8 peristiwa yang dilaporkan di daerah ini.

Karena kondisi itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Wawan Wartawan mendesak penegak hukum untuk tidak ragu dalam menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Jangan sungkan-sungkan untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegas Wawan, Selasa (30/03).

Penegak hukum yang dimaksud, kata Wawan, mulai dari tahap penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, dan penuntutan maksimum di persidangan. "Majelis Hakim pun didorong untuk menetapkan hukuman maksimal kepada para pelaku cabul," ujarnya.

Wawan menyebut, hukuman kebiri biasanya diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana atau residivis. "Karena si pelaku ini sebelumnya pernah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," jelasnya.

Sementara itu, dalam 3 bulan terakhir di tahun 2021 ini, Polres Karawang mengungkap 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Delapan kasus itu dimuat dalam Laporan Perkara (LP) yang berbeda-beda, artinya terdapat 8 peristiwa dengan 8 korban, dan 8 tempat kejadian, serta 8 pelaku yang berbeda pula.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP