Penasihat hukum sebut Miryam sudah kooperatif sejak awal
Merdeka.com - Polisi menangkap Miryam S Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Miryam ditangkap karena sebelumnya dinyatakan buron oleh KPK.
Penetapan status buron dan penangkapan Miryam membuat pengacaranya kecewa. Miryam dinilai telah kooperatif sejak awal dengan menghadiri agenda pemeriksaan di KPK.
"Dibilang kami tidak kooperatif, itu sangat berlebihan bagi kami. Kita kooperatif, lagian pasal yang dituduhkan itu hanya pasal keterangan palsu di muka persidangan dan KPK boleh tanya baru kali ini KPK menerapkan pasal itu sepanjang KPK berdiri coba cek," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5).
Aga berdalih, Miryam tidak memenuhi panggilan KPK karena sebelumnya sudah mengajukan surat keterangan sakit kemudian disusul oleh surat permintaan pra peradilan.
"Ya karena kita kan sudah memberikan surat-surat. Ada pra peradilan, ada sakit nanti saya tunjukin surat-suratnya," ujar Aga.
Dia mengungkapkan, surat-surat yang telah dikirim oleh pihaknya diterima oleh KPK sejak tanggal 18 April. Menurutnya, jika surat sudah diterima dan tidak ada tanggapan itu artinya permohonan mereka disetujui.
Aga menyayangkan sikap KPK yang seolah enggan memenuhi permintaan pra peradilan yang diajukan oleh pihaknya. Padahal menurut Aga, di beberapa kasus lain pra pengadilan tersebut bisa dilakukan.
"Waktu itu kan pernah kasus yang lain, kenapa klien kami gak bisa? Kami tiga kali ngirim surat dong boleh tanya," tandas Aga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya