Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Merdeka.com - Penasihat hukum lima komisioner KPU Palembang, Rusli Bastiar menilai kliennya tidak pantas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu. Mereka menilai yang melakukan pelanggaran adalah kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Dia menambahkan, penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik Gakkumdu salah alamat. Menurut dia, banyaknya warga yang tidak bisa mencoblos merupakan kesalahan KPPS yang membuat surat pernyataan tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
"Kan KPPS membuat surat pernyataan tidak mau gelar PSL, mestinya mereka yang tersangka, bukan kita (komisioner KPU Palembang)," ungkap Rusli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Jumat (5/7).
Dijelaskannya, dari seluruh TPS yang direkomendasikan PSL tak semuanya dieksekusi. Hanya ada 13 TPS yang menggelar PSL pada 27 April 2019, sementara lainnya menulis surat pernyataan.
"Dasarnya pegangan kita surat pernyataan, mungkin karena dianggap sudah selesai Pemilu jadi tidak mau," ujarnya.
"Kami akan buktikan hal ini di pengadilan," sambung dia.
Selain itu, Rusli menilai Bawaslu Palembang tidak tepat merekomendasikan PSL di 70 TPS. Sebab, tahapan Pemilu sedang berlangsung, salah satunya C1 telah keluar.
"Rekomendasi mestinya diajukan lima hari sebelum pengumuman nasional, ini malah pengumuman tanggal 21 (Mei) tetapi baru melapor keesokan harinya, jelas sudah lewat batas waktunya," kata dia.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Bawaslu Palembang ke Gakkumdu. Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 70 TPS di Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang kekurangan surat suara dengan jumlah 7.210 surat suara pada pemilihan presiden 17 April 2019.
Kekurangan itu lantaran surat suara yang disediakan tidak sebesar jumlah DPT. Warga pun menyampaikan kepada KPPS dan PPS dilanjutkan ke PPK untuk tetap mencoblos.
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan segera digelar PSL di TPS yang terdapat banyak warga tidak memilih. Namun hanya 13 TPS saja yang menggelar PSL. JPU menilai KPU Palembang bertanggung jawab akibat insiden itu karena mestinya memastikan jumlah surat suara dan DPT terlebih dulu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya