Penangguhan Penahanan Soenarko Redam Potensi Gejolak di TNI
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Soemandjaja menilai langkah Panglima TNI Hadi Tjahjanjo yang ikut menangguhkan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko karena penghormatan kepada seniornya dan sebagai bentuk solidaritas, serta tidak memberikan bobot hukum, melainkan bobot politik.
Menurut dia, penangguhan penahanan diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pihak yang diperbolehkan menangguhkan penahanan adalah keluarga dan kuasa hukum.
"Karena itu kalau ada pihak lain yang memberikan jaminan penangguhan penahanan, itu memberikan bobot saja," kata Soemandjaja di Jakarta, Rabu (26/6).
Dia menilai sebaiknya Polri tidak hanya mempertimbangkan bobot politik saja, namun aspek kemanusiaan dan jaminan keluarga ataupun kuasa hukum yang memberikan jaminan penangguhan penahanan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menilai positif langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang turut menjamin penangguhan penahanan Soenarko yang mendapatkan perhatian publik. Langkah Panglima itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan penahanan yang telah diatur dalam KUHP.
"Panglima TNI turut menjamin, maka itu menguatkan aspek pemenuhan persyaratan untuk penangguhan," katanya.
Arsul menjelaskan, penahanan seseorang dalam sebuah kasus merupakan kebutuhan subyektif penyidik agar kerja-kerja proses penyidikannya lancar.
Menurutnya, apabila penyidik merasa bahwa tanpa penahanan lebih lanjut mereka sudah bisa menyelesaikan tugas penyidikannya maka tidak masalah ketika tidak ada penahanan.
"Ya malah bagus kalau kasus-kasus 'high profile' yang menjadi tersangka tidak perlu ditahan. Yang paling penting Polri perlu menjelaskan lebih lanjut mengapa misalnya yang lain, termasuk Kivlan Zen belum ditangguhkan," katanya.
Dia menilai, TNI-Polri sudah terjalin hubungan yang sinergis, jauh sebelum adanya kasus Soenarko.
Di lain pihak, Pengamat politik dan pertahanan UKI, Sidratahta Mukhtar menilai langkah Panglima tersebut patut diapresiasi untuk meredam gejolak di internal TNI AD khususnya Kopassus.
"Saya nilai itu salah satu langkah untuk meredam gejolak di TNI AD khususnya Kopassus," kata Sidratahta.
Dia menilai Panglima TNI menempuh jalan tengah untuk merangkul dan merebut hati pendukung Prabowo untuk menjaga kondisi tetap kondusif.
Langkah itu, lanjut dia, sangat wajar karena pasca-Pemilu 2019 yang penuh ketegangan, memerlukan suasana yang kembali kondusif dan merebut kembali kepercayaan publik.
"Saya kira potensi konflik khususnya dalam konteks relasi TNI dan Polri yang dibangun antara Kapolri dan Panglima TNI selama dua tahun terakhir akan terganggu," ujarnya.
Dia menyebut penjamin penangguhan penahanan itu merupakan otoritatif Panglima TNI dan sudah tepat dilakukan. Terlepas dari kenyataan bahwa Soenarko adalah pensiunan Kopassus yang merupakan angkatan darat.
Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.
Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB yang dijemput istri, anak serta menantunya. Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko dapat menghirup udara bebas dan melanjutnya hidupnya secara normal kembali di usia 66 tahun.
Pascapenangguhan penahanan kata Ferry, pihaknya akan meminta secepatnya untuk dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, Soenarko masih dalam status tersangka, namun pihaknya siap menghadirkan jika sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya.
Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya