Penamparan karyawan bandara, pimpinan Ombudsman pasrah ke polisi
Merdeka.com - Pimpinan Lembaga Pengaduan Pelayanan Publik Ombudsman RI, menyatakan pasrah bila salah satu Wakil Ketua, yakni Azlaini Agus, terbukti melakukan penamparan terhadap seorang karyawan bandara.
Menurut Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Budi Santoso, jika hal itu terjadi maka sudah masuk ke ranah hukum. "Kalau sisi hukum sudah wilayah otoritas polisi," katanya kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/10).
Budi menegaskan, jika memang terbukti melakukan penamparan dan terancam hukuman pidana, Azlaini mengaku sudah siap. Azlaini, dia melanjutkan, juga menegaskan sudah menunjuk tim penasehat hukum keluarga untuk menghadapi kasus itu.
Saat ini, dia sudah meminta para pimpinan Ombudsman menggelar rapat guna membahas hal itu. Jika nantinya dalam sidang pengakuan Azlaini tidak diterima, maka dia terancam akan di sidang dalam Majelis Kehormatan.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan PT Angkasapura, Yana Novia (20) mengaku telah dianiaya oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Riau, Azlaini Agus. Dia mengaku ditampar saat mengumumkan pesawat delay.
Ketika itu, Azlaini Agus sedang berada di bus lintasan Garuda menuju pesawat. Azlaini berencana akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara. Saat itu, Yana menyampaikan informasi penundaan keberangkatan pesawat kepada seluruh penumpang.
Namun Azlaini Agus yang merasa kesal kemudian menampar korban. Korban mengaku, tangan pelaku menampar bagian pipi kanannya atau tepat di bawah telinga di sekitar leher.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol HM Sembiring kepada merdeka.com menjawab, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. "Benar. Laporannya sudah kita terima. Namun, disposisinya belum turun," kata Kapolsek.
HM Sembiring menambahkan, untuk menyelesaikan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria.
"Nanti, kita akan periksa saksi-saksi. Kita sudah meminta agar korban segera melakukan visum. Kita juga akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap Sembiring.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal ini menjadi kepedulian dan keberpihakan Polri untuk memberikan ruang kesempatan untuk bekerja dan mengabdi sebagai anggota Polri
Baca SelengkapnyaBerikut isi pesan Ibu Bripda Polisi mewanti-wanti jika sang putra punya kekasih hati.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca Selengkapnya