Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan sekda kota Semarang dipindah ke LP Kedungpane

Penahanan sekda kota Semarang dipindah ke LP Kedungpane Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekda nonaktif Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang dihukum 2,5 tahun penjara karena terjerat kasus suap RAPBD 2012 Kota Semarang dipindahkan penahananya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Sebelumnya, dia mendekam di tahanan Polrestabes Semarang, Jateng.

Dengan mengenakan kemeja merah marun, Zaenuri terus tersenyum dan menyalami para petugas jaga Mapolrestabes Semarang, Senin (5/11). Kemudian, ia masuk ke mobil Xenia Putih H 8407 FY dan dibawa ke LP Kedungpane, Boja, Semarang.

Sebelum dipindahkan ke LP Kedungpane, Zaenuri mengatakan, pihaknya berlaku kooperatif terhadap putusan hakim. Awalnya dia dihukum 1,5 tahun kemudian KPK banding sehingga hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara.

Zaenuri menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo lebih rendah. Padahal, menurut Zaenuri, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasannya itu.

"Saya hanya menjalankan perintah wali kota. Seharusnya, yang memberi perintah juga harus dihukum lebih berat. Apalagi selama pemeriksaan dan persidangan saya cukup kooperatif," kata Zaenuri.

Dalam kasus yang sama, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, ia kasus dalam proses banding.

Pengacara Zenuri, Tasy Denny Septivian menyatakan, jaminan perlindungan terhadap kliennya yang termasuk 'justice collaborator' belum maksimal.

"Padahal kliennya telah berlaku kooperatif untuk mengungkap kasus suap tersebut. Menurut Denny, seharusnya MA bersedia bekerjasama dengan KPK untuk sistem 'justice collaborator'. Bisa dilihat klien kami bukan pelaku tunggal. Oleh sebab itu, Wali Kota seharusnya juga mendapat hukuman lebih berat," pungkas Denny kepada merdeka.com.

Akhmat Zaenuri ditangkap KPK saat melakukan transaksi dengan anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono di ruang sekda pada 24 November 2011 silam. Agung dan Sumartono telah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP