Penahanan Mahasiswa Diduga Hina Jokowi Ditangguhkan, Polisi Jamin Proses Hukum Jalan
Merdeka.com - Polda Jateng menangguhkan penahanan mahasiswa Solo, M Hisbun Payu (25) yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat instastory Instagram. Dia telah dikeluarkan dari tahanan dengan pertimbangan mengaku bersalah dan sudah meminta maaf.
"Benar permohonan (penahanan) sudah dikabulkan oleh Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jateng. Tersangka sudah mengaku bersalah atas unggahannya, dan meminta permohonan maaf kepada Presiden. Presiden juga sudah memaafkannya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Minggu (22/3).
Rycko memastikan, meskipun tersangka dikeluarkan dari sel tahanan, namun proses hukum tetap berjalan. "Mereka berstatus sebagai tahanan luar dalam pengawasan. Tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut," ujarnya.
Sebelumnya tersangka ditahan pada Jumat (13/3) lalu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh penyidik pada Sabtu (21/3).
Seperti diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu sejumlah mahasiswa melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawa Hisbun.
Dia mengunggah pernyataan yang dinilai sebagai ujaran kebencian pada presiden Jokowi melalui akun @_belummati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya