Penahanan Jessica diperpanjang, polisi punya waktu perbaiki berkas
Merdeka.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun saat minum kopi masih belum berhasil dituntaskan kepolisian. Jaksa Penuntut Umum sudah tiga kali mengembalikan berkas, hingga tersangka Jessica Kumala Wongso diperpanjang kembali masa penahanannya menjadi 30 hari.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, perpanjangan waktu tersebut merupakan kesempatan bagi kepolisian untuk menyelidiki kasus itu. Setidaknya, sampai ditemukan bukti-bukti baru.
"Masih ada waktu. Kalau perbaikan kemarin, apa bukti tambahannya," ujar Boy saat acara silaturahmi dengan awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Untuk memastikan bisa berjalan dengan baik, Mabes Polri terus melakukan pengawasan terhadap penyidik Polda Metro. Namun, tidak melibatkan tim supervisi.
"Gelar perkara (Mabes Polri) ikut, lakukan pengawasan, penyidik tetap dari Polda Metro Jaya," pungkas mantan Kapolda Banten ini.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya