Penagih utang di Cilacap perkosa ABG dibekuk polisi
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Sektor Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam karena melakukan tindak pidana pemerkosaan saat hendak menagih utang.
"Pelaku berinisial ANS (22) ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng, pada hari Senin (23/5)," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya di Mapolres Cilacap, Rabu (25/5).
Ulung memaparkan, berdasarkan laporan korban, peristiwa dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5).
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua korban.
"Akan tetapi saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya korban dan adiknya berusia tiga tahun. Pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu," papar Ulung.
Setelah beberapa saat mengobrol, korban yang masih pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.
Karena duduknya bersebelahan, pelaku tergoda untuk berbuat tak senonoh terhadap korban.
"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher korban selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," beber Ulung.
Lanjut Ulung, pelaku segera pergi dari rumah korban dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban, setelah memperkosa.
Korban pun menceritakan peristiwa di alami kepada orang tuanya, dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.
Atas laporan itu, kepolisian setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta nomor telepon selulernya.
Selanjutnya petugas melacak (tracking) nomor telepon seluler itu hingga akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.
"Dari hasil tracking, pelaku diketahui berada di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap ANS. Sedangkan baju dan celana korban disita sebagai barang bukti," ungkapnya seperti ditulis Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya