Penagih utang di Cilacap perkosa ABG dibekuk polisi
Merdeka.com - Petugas Kepolisian Sektor Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam karena melakukan tindak pidana pemerkosaan saat hendak menagih utang.
"Pelaku berinisial ANS (22) ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng, pada hari Senin (23/5)," kata Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya di Mapolres Cilacap, Rabu (25/5).
Ulung memaparkan, berdasarkan laporan korban, peristiwa dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5).
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua korban.
"Akan tetapi saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah, yang ada hanya korban dan adiknya berusia tiga tahun. Pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu," papar Ulung.
Setelah beberapa saat mengobrol, korban yang masih pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.
Karena duduknya bersebelahan, pelaku tergoda untuk berbuat tak senonoh terhadap korban.
"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher korban selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," beber Ulung.
Lanjut Ulung, pelaku segera pergi dari rumah korban dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban, setelah memperkosa.
Korban pun menceritakan peristiwa di alami kepada orang tuanya, dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.
Atas laporan itu, kepolisian setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta nomor telepon selulernya.
Selanjutnya petugas melacak (tracking) nomor telepon seluler itu hingga akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.
"Dari hasil tracking, pelaku diketahui berada di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap ANS. Sedangkan baju dan celana korban disita sebagai barang bukti," ungkapnya seperti ditulis Antara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBocah TK Dibunuh di Buton Selatan, Mayat Ditemukan Tanpa Pakaian di Lubang Batu
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaPemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya