Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku Sampai Maret 2022

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berlaku Sampai Maret 2022 Ilustrasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai kemarin, Selasa (30/11) sampai Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

"Kami mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL," kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, Rabu (1/12).

Dia menjelaskan, dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2021 itu, memuat tentang pembebasan dan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa pasal dalam Pergub tersebut, di antaranya kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujar Dicky Sondani.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP