Pemuda pengangguran cabuli 3 anak tetangga di Deliserdang
Merdeka.com - Perbuatan R (30) membuat resah dua keluarga tetangganya di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deliserdang. Dia diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak-anak di lingkungannya.
Setidaknya ada dua anak yang sudah dibawa keluarganya mengadukan perbuatan R ke polisi, yaitu N (6) dan A (7). Mereka menyatakan kedua anak perempuan itu sudah berulang kali dicabuli.
"Sebenarnya ada tiga anak yang diketahui dicabuli, tapi keluarga yang satu tidak mau mengadu," kata UG, orang tua N, saat mengadu ke Sekretariat Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kelompok Kerja Kota Medan, Kamis (20/6).
Pencabulan ini diketahui pada Selasa (18/6), setelah N mengadu pada orangtuanya. Setelah diselidiki ternyata ada 3 anak yang diduga sudah mendapat perlakuan serupa.
"Tapi bisa saja korbannya bertambah, karena di sana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya," jelas UG.
Pihak keluarga membawa N dan A ke Komnas Perlindungan Anak karena merasa khawatir setelah laporannya ke polisi tidak membuahkan hasil maksimal. "Polisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa," ujar UG.
Meski tidak ada kesaksian orang dewasa, namun pihak keluarga telah membawa N dan A untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari visum itu diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan.
Karena polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya. "Memang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja," jelas UG.
Mendapat laporan dari keluarga A dan N, Komnas Perlindungan Anak menyatakan akan mendampingi penanganan kasus ini. Mereka juga menyayangkan sikap polisi yang tidak proaktif menangani kasus ini.
"Kami meminta polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucap Jhoni Harahap, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan.
Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R dinilai telah membujuk anak-anak korbannya untuk melakukan pencabulan.
Komnas Perlindungan Anak juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya. "Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang dikenal korban," ucap Jhoni.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnya