Pemuda ini rekam mahasiswi lagi mandi, lalu disebarkan
Merdeka.com - Ads (21) ditangkap polisi atas tuduhan pornografi karena merekam video seorang cewek di Kota Pekanbaru saat sedang mandi. Video itu kemudian disebarluaskan hingga diketahui oleh korban inisial Wu, seorang mahasiswi.
Kabag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (29/8) sekitar pukul 17.00 Wib. Pelaku tak melawan kemudian digiring ke Mapolresta Pekanbaru.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana pornografi dengan cara merekam korban ketika sedang mandi melalui triplek bagian atas kamar mandi korban," ujar Budhia kepada merdeka.com, Kamis (30/8).
Korban mengetahui bahwa dirinya direkam sedang mandi. Setelah selesai, korban mencari orang yang merekamnya itu namun tidak bertemu.
Pemuda itu kabur usai melancarkan aksinya. Setelah puas merekam dan mendapatkan video tersebut, pelaku menyebarkan ke sejumlah temannya melalui pesan WhatsApp.
"Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa hanphone warna putih beserta sim card," kata Budhia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya