Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemuda cabuli 15 wanita dengan modus keluarkan paku di tubuh pasien

Pemuda cabuli 15 wanita dengan modus keluarkan paku di tubuh pasien Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ari Mulyana (23) dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia adalah dukun cabul yang sudah mengelabui 15 perempuan. Usia korban beragam yakni, 14-29 tahun. Dalihnya bisa mengobati berbagai macam penyakit.

Namun untuk meyakinkan aksinya, Ari ini cukup pandai mengelabui korban. Pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung ini bisa mengeluarkan paku di dalam tubuh.

Layaknya dukun dia melakukan ritual jampe-jampe yang dilengkapi kemenyan. 'Min koman-kamin' korban pun menurut apa yang diinginkan tersangka.

"Sebenarnya itu hanyalah akal-akalan korban saja. Tersangka mengaku mempunyai keahlian supranatural dan bilang kalau di tubuhnya ada barang seperti paku yang harus dikeluarkan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).

Di sela-sela proses pengobatan itulah aksi bejat dilakukan Ari. Ia mencabuli pasiennya. Bahkan tak jarang, korban ada yang diperdayai hingga melakukan persetubuhan. Aksi yang sudah dilancarkan korban selama lima bulan ini akhirnya terbongkar.

Adalah EQ (16) korban yang melaporkannya ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

"Tersangka ditangkap di kediamannya, dari 15 korban baru 5 yang kita periksa, sedangkan 10 lainnya belum, karena masih ada yang malu," ungkapnya.

Selain tersangka polisi mengamankan satu buah plastik kecil berisi kemenyan, dua cincin batu akik dan beberapa paku, jarum serta potongan kawat. Ada juga seprai, bawahan mukena, kerudung, sarung dan sajadah. "Serta dua setel pakaian korban," tandasnya.

Kini ia ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Adapun pasal yang dijerat yakni 76 D Jo pasal 81 dan atau 76 E Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP