Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemuda 21 tahun nekat bawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli

Pemuda 21 tahun nekat bawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan korban masih di bawah umur. Awalnya, tersangka berinisial AB (21) telah dilaporkan orangtua korban S (14) karena telah membawa kabur anaknya selama beberapa hari tanpa izin.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (19/6) di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6).

"Tersangka menjemput korban dari rumah dengan maksud untuk diperkenalkan kepada orangtua pelaku, namun ternyata pelaku malah membawa korban kabur selama empat hari," jelas Sisworo.

Pihak keluarga korban mencari dan menemukan korban di rumah kos Jalan Kertak Baru bersama tersangka.

Atas perbuatannya, warga Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014.

"Jeratan pidana terhadap tersangka diterapkan berlapis karena korbannya masih di bawah umur," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP