Pemred Tempo: Tak benar ada PHK, wartawan daerah bukan karyawan
Merdeka.com - Pemimpin Redaksi Tempo.co, Gendur Sudarsono membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontributornya di Jayapura, Cunding Levi. Gendur mengaku telah membuka diri untuk berdialog dengan Levi terkait pembenahan internal yang sedang berlangsung di Koran Tempo.
"Kami pada dasarnya menghargai langkah apapun yang dilakukan mitra kami di daerah. Tapi tidak benar ada PHK karena hampir semua wartawan Tempo di daerah tidak berstatus sebagai karyawan," ujar Sudarsono saat dikonfirmasi merdeka.com via telepon, Selasa (23/2).
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai pemimpin redaksi Koran Tempo ini melanjutkan, pembenahan internal tersebut tak hanya berlaku bagi koresponden di daerah, melainkan juga karyawan di Jakarta. Khusus wartawan di daerah, Tempo memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkarir sebagai karyawan tetap.
Hanya saja, untuk mendapatkan status tersebut, mereka hanya disyaratkan untuk mengikuti proses seleksi dan mengikuti pendidikan jurnalistik di Jakarta. Kebijakan ini banyak diikuti hampir dari sebagian besar wartawan daerah dan mereka telah menduduki posisi penting di redaksi Koran Tempo.
"Tak sedikit koresponden Tempo yang kini menjadi wartawan senior dan berkarir di Jakarta. Dua di antaranya adalah Wahyu Dyatmika (redaktur pelaksana, mantan koresponden Bali) dan Sunu Diantoro (magang redaktur pelaksana, mantan koresponden Surabaya). Sebagian koresponden menolak menjalani pendidikan di Jakarta karena keterikatan pada daerah atau ada komitmen lain. Kami menghargai tiap pilihan," tegasnya.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak koresponden Tempo di Jayapura, Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun di Tempo ini tidak mendapatkan penghargaan yang pantas seperti misalnya hak pesangon yang harus diterimanya.
"Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon," tegas Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol kepada merdeka.com Senin (22/2).
"Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan. Permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
"Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja," terangnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya