Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemred Tempo: Tak benar ada PHK, wartawan daerah bukan karyawan

Pemred Tempo: Tak benar ada PHK, wartawan daerah bukan karyawan Ilustrasi koran Tempo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemimpin Redaksi Tempo.co, Gendur Sudarsono membantah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kontributornya di Jayapura, Cunding Levi. Gendur mengaku telah membuka diri untuk berdialog dengan Levi terkait pembenahan internal yang sedang berlangsung di Koran Tempo.

"Kami pada dasarnya menghargai langkah apapun yang dilakukan mitra kami di daerah. Tapi tidak benar ada PHK karena hampir semua wartawan Tempo di daerah tidak berstatus sebagai karyawan," ujar Sudarsono saat dikonfirmasi merdeka.com via telepon, Selasa (23/2).

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai pemimpin redaksi Koran Tempo ini melanjutkan, pembenahan internal tersebut tak hanya berlaku bagi koresponden di daerah, melainkan juga karyawan di Jakarta. Khusus wartawan di daerah, Tempo memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkarir sebagai karyawan tetap.

Hanya saja, untuk mendapatkan status tersebut, mereka hanya disyaratkan untuk mengikuti proses seleksi dan mengikuti pendidikan jurnalistik di Jakarta. Kebijakan ini banyak diikuti hampir dari sebagian besar wartawan daerah dan mereka telah menduduki posisi penting di redaksi Koran Tempo.

"Tak sedikit koresponden Tempo yang kini menjadi wartawan senior dan berkarir di Jakarta. Dua di antaranya adalah Wahyu Dyatmika (redaktur pelaksana, mantan koresponden Bali) dan Sunu Diantoro (magang redaktur pelaksana, mantan koresponden Surabaya). Sebagian koresponden menolak menjalani pendidikan di Jakarta karena keterikatan pada daerah atau ada komitmen lain. Kami menghargai tiap pilihan," tegasnya.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t) Indonesia, melaporkan Tempo atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak koresponden Tempo di Jayapura, Cunding Levi, kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Koresponden yang sudah bekerja selama 15 tahun di Tempo ini tidak mendapatkan penghargaan yang pantas seperti misalnya hak pesangon yang harus diterimanya.

"Cunding Levi dipecat pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo Nomor : 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono. Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia. Pemecatan itu tanpa didahului pemberitahuan, surat peringatan maupun pesangon," tegas Ketua Sepak@t Indonesia, Edi Faisol kepada merdeka.com Senin (22/2).

"Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Tenaga Kerja karena sudah lebih dari satu bulan. Permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ungkapnya.

Sepak@t menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari serikat pekerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.

"Perusahaan juga wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai masa kerja," terangnya.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Harapan Pekerja Tembakau ke Presiden Terpilih: Jangan Kecilkan Hati 230.000 Tenaga Kerja

Ketiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah

Ketum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah

Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya