Pemprov Sumsel Gandeng KPK Buru Ribuan Kendaraan Dinas yang 'Hilang'
Merdeka.com - Ribuan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak diketahui keberadaannya lagi alias 'hilang'. Untuk memburunya, pemerintah setempat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membentuk tim satuan tugas khusus.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, kerjasama dengan KPK tersebut agar pemegang aset negara segera mengembalikannya karena sudah masuk dalam ranah pidana. Kepemilikan kendaraan dinas tanpa hak menimbulkan kerugian negara.
"Kita sudah kerjasama dengan KPK untuk menindaklanjuti kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke Pemprov Sumsel," ungkap Deru, Kamis (13/6).
Tak hanya itu, Pemprov Sumsel juga membentuk tim satgas khusus yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini akan menjemput paksa kendaraan dinas yang digunakan oleh bukan pemegang resmi.
"Dengan segala hormat bagi mantan pejabat yang masih dan atau menyimpan aset milik negara agar segera mengembalikannya, jika tidak akan dijemput paksa," tegasnya.
Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Pengendalian Aset Arwin Novansyah menjelaskan, kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel terdiri dari 1.263 unit untuk roda empat, 17 unit roda tiga, dan 2.313 unit roda dua. Dari total itu, banyak kendaraan yang 'hilang', diantaranya 273 unit mobil, 836 motor, ditambah 247 mobil dan 232 motor yang tidak tercatat di Biro Umum.
"Kemungkinan besar dipakai mantan pejabat atau pensiunan ASN, tapi masih ditelusuri," kata dia.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu disampaikan surat peringatan pertama kepada pemegang untuk pengembalian. Ada beberapa yang sudah diserahkan ke pemerintah namun dalam kondisi tak terawat.
"Bakal dikirim lagi SP kedua dan ketiga, jika belum juga dikembalikan bakal berurusan dengan hukum. Sebab, masalah ini jadi perhatian KPK dan satgas khusus," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya