Pemprov Jabar Belum Bayar Gaji Guru Bantu di Garut Selama 11 Bulan
Merdeka.com - Puluhan guru bantu di Kabupaten Garut, Senin (9/11) menggeruduk kantor Bupati. Mereka mengeluhkan belum cairnya upah mereka sepeser pun selama 11 bulan. Padahal, mereka mendapatkan SK pengangkatan sejak 2005 dan seharusnya berhak mendapatkan upah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Misbah, koordinator guru bantu Kabupaten Garut mengatakan, para guru bantu yang berjumlah 63 orang itu sejak awal tahun memang tidak diupah sepeser pun. Hal itu terjadi karena anggaran upah untuk guru bantu tidak masuk pada draf APBD Provinsi Jawa Barat.
"Para guru bantu di Garut mendapat surat keputusan pengangkatan pada tahun 2005 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dani Setiawan. Dengan begitu, guru bantu berhak menerima upah yang berasal dari Pemprov Jabar. Tapi tahun ini upah dari provinsi tidak kami terima. Kita tidak tahu kesalahan atau telat mengusulkan dari Disdik Garut atau bagaimana. Tapi kemungkinan ada kelalaian saat mengusulkan ke provinsi dari dinasnya," ujarnya, Senin (9/11).
Dia mengungkapkan, para guru bantu tidak mendapatkan upah sampai 11 bulan baru terjadi di tahun ini, sejak mereka mendapatkan SK. Para guru bantu diketahui tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Garut dan mengajar di sekolah dasar terpencil.
"Padahal di tengah pandemi seperti ini, para guru bantu sangat membutuhkan honor itu. Besaran honornya Rp2,2 juta perbulan. Jadi kalau 11 bulan tidak dibayar, setiap orang punya honor 24,2 juta. Jadi total tunggakan ke guru bantu sekitar Rp1,5 miliar," terangnya.
Honor para guru bantu, disebut Misbah, tidak tercantum pada anggaran murni Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal pada Juni 2020, Dinas Pendidikan sudah mengirimkan data agar masuk pada anggaran perubahan. Namun saat draf tersebut turun, honor guru bantu di Kabupaten Garut tidak masuk.
Belum turunnya honor guru bantu hanya terjadi di Kabupaten Garut saja. Para guru bantu di daerah lain sudah mendapatkan upah mereka sudah masuk penganggaran pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kata ketua Komisi 5 (DPRD Jabar), ini sudah final, enggak bisa masuk (anggaran upah guru bantu). Dinas katanya mau koordinasi dengan DPRD provinsi. Kita berharap agar hak kami segera bisa kami terima," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya