Pemprov DKI sebut penutupan diskotek Mille's sudah sesuai prosedur
Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, penutupan diskotek Mille's di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pihak pengelola diskotek akhirnya menerima penyegelan meski awalnya sempat protes.
"Diskotek ini berhasil ditutup. Mereka kooperatif dan akhirnya terima," kata Jupan di lokasi, Kamis (13/10).
Dengan demikian, sambung Jupan, izin usaha pariwisata untuk diskotek Mille's resmi ditutup.
"Iya. Kalau tadi UP-nya sudah dicabut, operasional berarti permanen dong," tegasnya.
Jupan menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta beralasan sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola diskotek Mille's, namun tidak dihiraukan.
"Kan dia udah diperingatin sekali, dua kali. Perda Nomor 6 tahun 2015 Pasal 90 mengatakan demikian. Pengusaha sudah dua kali tiga kali diperingati namun diabaikan, berarti melakukan pembiaran, terjadi penyimpangan. Oleh karena itu ya kita harus tegakan peraturan," jelasnya.
Namun, jika pengelola diskotek Mille's masih ingin membuka usaha tempat hiburan menggunakan nama lain, pihak Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu.
"Tentunya dilihat sesuai ketentuan. Ada aturan mainnya," ucapnya.
Lebih jauh dia menambahkan, semua pengusaha hiburan harus mendukung secara konsisten dan masyarakat menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.
"Penyimpangan terjadi ada orang yang memakai narkoba di diskotek itu berdasarkan operasi gabungan BNNP DKI Jakarta selama ini kita lakukan. Dari BNNP untuk melakukan razia narkoba. Harapan kita supaya ada efek jera," tutup Jupan.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaMengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaAdapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya