Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini

Pemkot Tangsel Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat Mulai Malam Ini Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. ©2021 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang Selatan sepakat untuk menindak tegas pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah hari ketiga pelaksanaannya, Selasa (6/7) malam.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memaparkan, tiga malam sebelumnya Forkopimda menyampaikan sosialisasi dan hanya memberi sanksi ringan kepada pelanggar PPKM Darurat.

"Mulai malam ini saya sudah tugaskan Kasatpol PP bersama dengan unit kerja yang lain, seperti Dinas Pariwisata itu langsung turun ke lapangan dan langsung melakukan penindakan. Penindakan terberat adalah pencabutan izin usaha, apabila terjadi pelanggaran," ucap Benyamin di rumah dinasnya, Selasa (6/7).

Benyamin memaparkan, tiga hari sebelumnya, 50 persen dari jajaran Forkompimda yang bergerak untuk mengawasi penerapan PPKM Darurat ditugaskan untuk sosialisasi. Tugas penindakan diserahkan kepada 50 persen sisanya.

"Karena yang saya saksikan kemarin pelanggaran pada rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Ini yang yang harus kita tegakkan peraturan daerahnya," terangnya.

Selain penindakan berdasarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat, Forkompimda Tangsel juga mempersiapkan penindakan pidananya.

"Sesuai dengan Inmendagri Nomor 15 itu diatur dalam pasal ke-10, yaitu ada beberapa undang-undang yang disebutkan. Jadi kita akan mempersiapkan infrastrukturnya. Pak Kajari siap menerjunkan jaksanya, pengadilan siap untuk menurunkan hakim-hakimnya, Pak Kapolres juga siap untuk menurunkan penyidik-penyidiknya. Tinggal kita lihat nanti di lapangan akan seperti apa. Tapi itu step selanjutnya," jelas Benyamin.

Penindakan pidana bagi pelanggar PPKM Darurat merupakan langkah lanjutan. Benyamin mengatakan, pihaknya masih mengedepankan penegakan peraturan daerah. Satpol PP dan PPNS Satpol PP Tangsel yang akan memberi sanksi.

"Satpol PP dan ada PPNS di dalamnya itu menegakkan Perda atau seperti yang tertuang di dalam Perwal 13 Tahun 2020. Dari teguran lisan, teguran tertulis. Saran Pak Kajari, setelah diberikan teguran tertulis, istilah Pak Dandim alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan ya penggorengan sama kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah PPKM selesai, sambil tetap diberikan teguran tertulis oleh dinas teknisnya," tegas dia.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP