Pemkot Tangerang tutup karaoke Syahrini karena tak berizin
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang telah menutup sementara tempat hiburan karaoke Princess Syahrini pada 26 Agustus 2014. Tempat karaoke itu terletak di City Mall Tangerang.
Alasan penutupan tempat hiburan itu karena belum memiliki izin. "Tentunya ini melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Maka itu dilakukan penutupan," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, seperti dilansir dari Antara, Senin (1/9).
Karaoke Princess Syahrini telah melanggar Perda kota Tangerang di antaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Selain itu, lanjut, Sachrudin, tempat karaoke Syahrini melanggar Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Bahkan, di dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin wali kota. "Pada prinsipnya Pemkot selalu membuka ruang investasi bagi siapapun asal sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Mumung Nurwana, menambahkan, saat dilakukan operasi oleh anggotanya secara kebetulan didapati juga ratusan minuman beralkohol. "Hal tersebut jelas-jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2008, tentang larangan peredaran minuman beralkohol," tegasnya.
Secara garis besar karaoke Syahrini telah melanggar empat Perda yakni Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang. Perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda No. 17 tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Spa Jadi 40 Persen
Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca Selengkapnya