Pemkot Tangerang Dalami Pengelolaan Limbah Hotel Tempat Isolasi Pasien Corona
Merdeka.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang masih menginvestigasi PP Hotel, terkait pengelolaan limbah B3 yang dilakukan. Selama pandemi, hotel tersebut menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tangerang. DLH Kota Tangerang sempat ditunjukkan bukti izin pengelolaan limbah B3 sesuai syarat dan ketentuan pengelolaan B3.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dadang Basuki mengakui, sebelumnya telah meminta klarifikasi manajemen PP Hotel terkait pengelolaan limbah B3 yang dilakukan.
"Kita dari awal tanggal 4 Februari sudah langsung ke Pakons, meminta klarifikasi bersama BPBD terkait limbah medisnya. Kita periksa saat itu secara ketentuan izin untuk penyimpanan limbah B3, dan itu sudah ada izinnya," ungkap Dadang dikonfirmasi, Kamis (11/2).
Tidak hanya itu, PP Hotel kata Dadang, juga sempat melakukan pengiriman limbah ke pengelola limbah B3 berizin.
"Nah jadi dia bisa buktikan ke tim kami, bahwa dia sudah ikuti prosedur yang ada sesuai dengan izin. Dia juga sudah dua kali kirimkan limbah B3 itu ke pengolah limbah B3 yang berizin waktu itu," jelas Dadang.
Meski begitu, Dadang enggan membeberkan identitas pengelola limbah B3 yang bekerja sama dengan PP Hotel.
"Aduh saya lupa, PT apa. Kalau untuk pengelolaan limbah B3, dia berkontrak bisa dengan pengangkut limbah B3 yang berizin. Nah yang izinnya itu dikeluarkannya dari Kemenhub," terang Dadang.
Sebelumnya, Polres Bogor mengamankan dua orang tersangka atas kasus pidana pembuangan limbah medis, yang dilakukan kedua tersangka di wilayah Tenjo dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka itu, mengakui bahwa limbah medis tersebut, bersumber dari PP Hotel Tangerang, yang saat ini ditunjuk Pemkot Tangerang, sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya