Pemkot Tangerang Batasi Jam Operasional Tempat Usaha dan Pesta Tak Boleh Makan
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya memperketat pembatasan jam operasional tempat usaha. Mulai dari pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran, pasar modern, swalayan hingga mal yang harus ditutup lebih awal.
"Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mal harus tutup lebih awal, yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan takeaway hingga pukul 21.00," kata wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis (17/6).
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada hajatan, baik khitanan atau pesta sunat maupun pernikahan. Wali Kota menegaskan, pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
"Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi, masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak," tegasnya.
Lanjutnya, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan. Untuk itu, pihaknya mengklaim sudah menugaskan jajaran Kecamatan dan Kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan baik.
"Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah kami tugaskan untuk jangan ragu menindak, dengan menegur dan menertibkan mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama," ucap Arief.
Diketahui, sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot Tangerang tengah mengerahkan seluruh pegawai Kelurahan, Kecamatan hingga seluruh OPD untuk melakukan Operasi Aman Bersama (OAB) setiap harinya.
Tidak tanggung-tanggung, seluruh petugas disebar di 104 kelurahan di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam. Menegakkan aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya