Pemkot Surabaya Izinkan Warganya Salat Tarawih di Masjid
Merdeka.com - Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang beragama Islam diperbolehkan Salat Tarawih secara berjemaah di masjid selama Bulan Ramadan. Namun mereka harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Salat Tarawih di masjid dan musala secara berjemaah.
"Salat Tarawih diperbolehkan di masjid tapi harus disiplin protokol kesehatan, seperti halnya wajib memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Harus ada cairan pembersih tangan serta pengukur suhu tubuh," katanya di Surabaya, Senin (12/4).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berpesan kepada para pengurus masjid agar masjid tak hanya digunakan sebagai rumah ibadah, tapi dapat dimanfaatkan sebagai pusat-pusat peradaban untuk kemajuan Surabaya. Baik itu di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, maupun kegiatan sosial lainnya.
"Jadi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan dapat menggerakkan ekonomi, pendidikan, semuanya dari masjid," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Dengan demikian, Eri mengungkapkan, maka akan semakin banyak jemaah yang datang ke masjid untuk memakmurkan. Apalagi umat Muslim di seluruh dunia sebentar lagi menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Menurutnya, salah satu sinergi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah meramaikan kegiatan peribadahan di masjid selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, Eri juga menyampaikan hal itu kepada para pengurus masjid pada saat pengukuhan Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) se-Kota Surabaya di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Minggu (11/4). Ia berpesan kepada pengurus DMI agar turut serta mengingatkan jemaah di masjid supaya disiplin protokol kesehatan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya