Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo Cari Celah Tunda Eksekusi Taman Sriwedari

Pemkot Solo Cari Celah Tunda Eksekusi Taman Sriwedari Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terus berupaya mempertahankan tanah di Taman Sriwedari. Mereka mencari kemungkinan celah hukum agar eksekusi pengadilan atas lahan itu dibatalkan.

Langkah mencari celah hukum itu menjadi salah satu pembahasan rapat yang dipimpin Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Kamis (18/3).

"Kita tetap berupaya agar Sriwedari tetap menjadi asetnya Pemerintah Kota Surakarta," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani seusai rapat.

Pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung upaya penyelamatan aset Pemkot itu. Wali Kota Gibran juga mendorong agar semua pihak ikut membantu. "Langkah kita meminta menunda eksekusi dulu, dibatalkan atau bagaimana. Pokoknya upayanya seperti itu," tandasnya.

Ahyani tak memungkiri jika status kepemilikan tanah Sriwedari saat ini milik ahli waris RMT Wiryodiningrat yang memenangkan sengketa lahan itu. Mahkamah Agung pun telah menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Solo.

"Memang sudah inkrah, tapi kan menunda itu kan bisa saja. Kalau kita punya alat bukti baru atau temuan baru, kan bisa dijadikan untuk itu," ucap Ahyani.

"Inkrah itu perintahnya kan eksekusi. Upaya bagaimana membatalkan eksekusi itu," imbuhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memang telah menerbitkan penerapan eksekusi pengosongan tanah Sriwedari seluas 10 hektare. Eksekusi yang tertunda akibat Pandemi Covid-19 akan dilakukan menyusul telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020 dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, mengatakan, penetapan eksekusi tersebut berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.

"Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar kepada wartawan, Kamis (5/3).

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP