Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Palembang Ajukan PSBB, Gugus Tugas Sumsel Nilai Perlu Kajian Lagi

Pemkot Palembang Ajukan PSBB, Gugus Tugas Sumsel Nilai Perlu Kajian Lagi Ilustrasi Penerapan PSBB. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah Kota Palembang telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Sumsel. Hanya saja, pengajuan ini dinilai perlu dikaji ulang.

Gugus Tugas Covid-19 Sumsel Yusri mengungkapkan, PSBB diterapkan banyak pertimbangan, baik sosial ekonomi, dan terutama kondisi penularan Covid-19. Di Palembang, kasus transmisi lokal masih sebatas keluarga dan tenaga medis serta orang-orang yang ditracing masih bisa dilacak sehingga belum dapat dikatakan penyebaran virus corona tak terkendali.

"Walaupun PSBB upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, tapi Palembang masih butuh kajian untuk PSBB," ungkap Yusri, Senin (20/4).

Meski PSBB tak diberlakukan, di Palembang sudah berlangsung upaya social distanting dan physical distanting sejak Maret 2020. Hal itu dibuktikan dengan aktivitas sekolah dihentikan, perkantoran kerja di rumah, imbauan salat di rumah dan lainnya.

"Secara riil PSBB sudah berlaku, hanya saja secara legal belum," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengapresiasi langkah berani Pemkot Palembang yang mengajukan PSBB. Menurut dia, secara syarat kondisi Palembang sudah pantas diterapkan agar penularan tak menyebar luas.

"Tapi tergantung Kemenkes, jika disetujui nanti dibuatkan Peraturan Gubenur untuk pelaksanaannya," kata dia.

Untuk daerah lain, Deru meminta dipertimbangkan secara matang dengan melihat kesiapan, terutama pasokan pangan. Jangan sampai pemerintah daerah justru kewalahan dan timbul masalah baru yang tak kalah penting dari Covid-19.

"Yang sudah pantas PSBB Palembang dan Prabumulih. Untuk Prabumulih masih dilakukan pengkajian," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP