Pemkot Mataram ngaku kesulitan dilarang Menpan RB rapat di hotel
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chisnandi membuat surat edaran agar pejabat pemerintah tak lakukan rapat di hotel. Aturan ini dilakukan dengan tujuan menghemat anggaran negara yang diklaim capai triliunan jika hal ini bisa dijalankan optimal.
Namun aturan ini tak serta merta membuat seluruh pejabat pemerintahan bisa mentaati. Khususnya Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat yang masih bingung dengan aturan ini karena belum dapat surat edaran resmi dari Menpan RB.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta pemerintah segera mengirim petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kebijakan larangan rapat di hotel.
"Kami hingga saat ini belum menerima resmi aturan terhadap larangan tersebut yang kabarnya sudah diberlakukan mulai 1 Desember 2014," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram H Abdul Latif Nadjib di Mataram, Sabtu (27/12) dilansir Antara.
Dikatakannya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terhadap larangan rapat di hotel penting untuk diketahui, karena larangan tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan secara merata.
"Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sangat penting agar kami mengetahui batasan-batasan pertemuan yang manakah yang tidak diperbolehkan di hotel. Apa termasuk kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak peserta," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, and exhibitions) dalam skala besar tentu tidak dapat dilakukan di kantor, karena membutuhkan ruang yang dapat menampung jumlah peserta serta memiliki fasilitas pendukung.
"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah segera mengirim aturan yang pasti terhadap pelarangan rapat di hotel ini," katanya.
Latif menyebutkan, berdasarkan data dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB hingga saat ini terdapat sekitar 20 persen kegiatan MICE yang akan diadakan di Kota Mataram dibatalkan akibat diberlakukannya larangan rapat di hotel.
"Dalam dua bulan terakhir ini sekitar 20 persen kegiatan MICE yang sudah positif terpaksa batal dilaksanakan akibat adanya kebijakan larangan rapat hotel," katanya.
Dia mengatakan, Kota Mataram yang merupakan salah satu dari 16 kota di Indonesia telah ditetapkan menjadi kawasan MICE, hal ini tentu harus bersinergi dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan larangan rapat di hotel.
"Persentase pembatalan kegiatan MICE ini terjadi dalam dua bulan terakhir atau sejak rencana kebijakan larangan rapat di hotel, belum lagi dampak tahun 2015. Untuk itu, pemerintah harus segera memberikan petunjuk terhadap kriteria larangan rapat di hotel tersebut," ucapnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan kamar yang menghadap ke kolam renang serasa berada di hotel
Baca SelengkapnyaSaat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca SelengkapnyaRata-rata para pemudik membawa tas ransel, koper, dan terlihat bergerombol.
Baca SelengkapnyaGenangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.
Baca SelengkapnyaJokowi targetkan dua hotel rampung sebelum perayaan hari kemerdekaan
Baca SelengkapnyaKombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya