Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Depok mulai batasi umur angkutan umum pada 2017

Pemkot Depok mulai batasi umur angkutan umum pada 2017 Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok berencana membatasi usia kendaraan dipakai sebagai angkutan umum. Alasannya, mereka tidak ingin terkesan moda transportasi massal di daerah itu terkesan usang.

Kepala Seksi Angkutan Lintas Batas Dinas Perhubungan Kota Depok, Akhmat Zaini mengatakan, rata-rata angkot di Depok buatan 1996 sampai 1997. Pembatasan usia angkutan umum itu berlandaskan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 tahun 2015, tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek. Aturan itu akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2017.

Menurut Zaini, jumlah angkot di Depok tercatat 2.884 unit. Sedangkan angkutan AntarKota Dalam Provinsi (AKDP) dan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) sebanyak 3.620 unit. Dari jumlah itu, 30 persen angkot usianya lebih dari satu dasawarsa.

"Jangan sampai angkot dan kendaraan umum di Depok dicap jelek-jelek. Kendaraan harus layak. Salah satu caranya batasi usia penggunaan," kata Zaini, Senin (28/3).

Zaini mengatakan, batasan usia kendaraan akan berbeda, tergantung moda transportasi. Buat taksi maksimal berumur tujuh tahun sejak dirakit. Sedangkan bus kecil atau angkot maksimal sepuluh tahun, bus sedang maksimal 15 tahun, serta bus besar selama 20 tahun. Kendaraan melebihi ketentuan batas usia dilarang beroperasi dan diminta berubah fungsi.

"Untuk menjamin pelayanan angkutan pada trayek yang ada, maka kendaraan harus dapat diganti dan diremajakan," ucap Zaini.

Zaini melanjutkan, hingga 31 Desember 2016, setiap permohonan izin angkutan umum menggunakan kendaraan dengan umur lebih dari batas, wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan melakukan penggantian, atau peremajaan kendaraan paling lambat hingga akhir tahun ini. Bila sampai diterapkan aturan tetap tidak dipatuhi, mereka akan memberikan sanksi. Untuk angkutan perkotaan dalam kota, dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan, angkutan kota dalam provinsi dan antar kota antar provinsi, maka dinas akan melaporkan kepada pemberi izin untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan.

"Sanksi administrasi itu mulai surat peringatan 1, 2 dan 3. Lalu sampai pembekuan dan pencabutan izin bila tidak dipatuhi," ujar Zaini.

Pakar Manajemen Inovasi Universitas Indonesia, Ali Brawi mengatakan, pembatasan usia kendaraan sangat diperlukan buat mengurangi kepadatan jalan raya secara menyeluruh. Selain itu, pembatasan usia kendaraan bakal memberikan kenyamanan dan rasa aman pengguna angkutan umum, dengan kendaraan yang layak.

"Untuk mengurangi macet, pembatasan usia kendaraan yang masuk memang bisa menjadi salah satu solusi," kata Ale, sapaan akrab Ali.

Menurut Ale, selain membatasi usia kendaraan, Pemkot Depok mesti membuat shuttle bus nyaman buat menghubungkan ke berbagai wilayah. Fasilitas transportasi umum di setiap kota memang harus meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pemerintah, kata dia, harus terus mempunyai terobosan supaya masyarakat mempunyai alternatif melakukan pergerakan menggunakan transportasi. Selain itu, peningkatan fungsi jalan dan pedestrian juga harus diatur pemerintah. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP