Pemkot Bandung kaji kelab malam tutup pukul 00.00 WIB
Merdeka.com - Usulan pengurangan jam operasional tempat hiburan menjadi pukul 00.00 WIB, masih dikaji Pemerintah Kota Bandung. Pasalnya peraturan jam operasional tempat hiburan sudah tertuang dalam Perda No 7 Tahun 2012.
Untuk merealisasikan rekomendasi yang berasal dari Polda Jabar, Pemkot Bandung harus merundingkan dengan banyak pihak seperti DPRD dan Dinas terkait.
"Terkait operasional jam 00.00 ini, kita akan rapatkan dahulu, dengan beberapa pihak termasuk dengan dinas terkait," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota, Selasa (7/1).
Dia mengaku dengan adanya pengurangan jam operasional jangan menjadi tidak ideal bagi pengusaha hiburan. Namun tidak juga menjadikan pola hidup warganya merampas kepentingan dan keamanan orang banyak.
"Untuk mengambil keputusan kita harus pilih yang ideal. Peraturan memang kita yang buat. Tapi kami punya pertimbangan dari berbagai sudut sehingga komprehensif," katanya.
Usulan mengurangi jam operasional tempat hiburan sendiri disampaikan Polda Jabar kemarin. Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, alasan utama pembatasan jam operasi karena tempat hiburan salah satu awal, bahwa belakangan ini sering terjadi aksi yang berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban serta aksi kriminalitas.
"Misal ksi mabuk-mabukan yang berujung pada aksi yang negatif. Kami mencoba meminimalisir hal tersebut, namun kita tidak mengusulkan untuk ditutup namun hanya merekomendasikan pemangkasan jam operasional saja," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya