Pemkab Bogor Sekat 55 Titik Perbatasan dan Zona Merah Selama PSBB
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor mulai berlaku pada Rabu (15/4) pukul 00.00 WIB. Titik perbatasan dan zona merah menjadi prioritas dalam pengetatan PSBB selama 14 hari ke depan.
Dalam penerapan PSBB, Pemkab Bogor merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pemkab Bogor menetapkan 55 titik cek poin dalam penerapan PSBB ini. Meliputi, batas-batas wilayah, 13 kecamatan zona merah penyebaran Virus Corona (Covid-19), hingga titik transportasi massal, seperti kereta api dan bus antar kota.
Bupati Bogor, Ade Yasin, mengakui perlu kerja ekstra keras dalam menerapkan PSBB. Pasalnya, titik perbatasan di Kabupaten Bogor sangat banyak dan cakupannya sangat luas, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Jakarta Timur, Karawang, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bogor.
"Jadi tidak bisa hanya parsial zona merah. Harus semua. Karena dua hari kemarin, penambahan zona merah sampai dua kecamatan dalam sehari. Mungkin di zona merah, lebih diperketat dan di titik perbatasan," kata Ade, Selasa (14/4).
Dia menegaskan, cek poin akan diberlakukan di hampir seluruh jalan-jalan protokol di Kabupaten Bogor, terutama yang menghubungkan langsung dengan daerah-daerah tetangga.
"PSSB mulai pukul 00.00 WIB, tapi screening dilakukan pagi harinya oleh unsur kepolisian dan TNI serta elemen masyarakat. Karena kita butuh keterpaduan untuk sama-sama menekan Covid-19 ini," kata dia.
Untuk ojek daring, kata Ade, mereka dilarang untuk mengangkut orang dan hanya diperbolehkan membawa barang, seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 tahun 2020.
"Ojol kita mengacu aturan menkes. Karena kita punya peraturan bupati yang mengacu ke sana. Termasuk untuk penerapan sanksi," tegas Ade.
Sementara Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy menjelaskan, untuk angkutan umum dibatasi hanya boleh diisi oleh 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Untuk ojek daring, kata dia, tidak diperkenankan membawa penumpang. Menurutnya, teguran dan imbauan putar arah jika ada ojek daring kedapatan membawa penumpang.
"Aturannya sudah jelas. Tidak diperkenankan membawa penumpang. Jadi hanya membawa barang saja boleh," tegasnya.
Dia menjelaskan, selama PSBB prosedur yang dilakukan yakni pengecekan suhu tubuh kepada pengguna jalan. "Personel yang kita kerahkan ada sekitar 1.020 orang, gabungan dari kepolisian, TNI dan Pemkab Bogor," jelas Roland.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya