Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Banyumas larang PNS pakai mobil dinas buat mudik

Pemkab Banyumas larang PNS pakai mobil dinas buat mudik Arus Mudik Cikampek. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh pejabat. Meski begitu, Pemkab Banyumas belum menerapkan sanksi tegas bagi pejabatnya yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik saat lebaran.

Kepala Bagian Humas Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie mengemukakan, aturan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik kerap dijadikan aturan setiap tahunnya. Ia mengemukakan, mobil dinas yang tidak dioperasikan selama musim libur Lebaran dan akan diparkir di setiap dinas.

"Jadi setelah libur Lebaran nanti, mobil dinas harus masuk pool di tempatnya masing-masing, misalnya di kantor dinas, kecamatan dan lain-lain, termasuk mobil camat. Jika camat akan mudik keluar kota, maka mobil dinasnya harus masuk pool," katanya, Kamis (3/7).

Meski begitu, saat dikonfirmasi mengenai adanya pejabat yang mengakali penggunaan mobil dinas untuk mudik dengan mengganti plat nomor, Agus mengakui kondisi tersebut di luar kewenangannya. Dia berharap ada pelaporan dari kalangan masyarakat untuk memantau aturan tersebut.

"Jadi, kalau plat nomornya sudah diganti dengan plat hitam, masih bisa dikenali dengan stiker yang terpasang di mobil tersebut. Kami imbau masyarakat, jangan segan. Laporkan saja langsung ke bupati, jika masyarakat menemukan mobil dinas dipergunakan untuk mudik pribadi," katanya.

Namun, saat ditanya mengenai sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut, Agus mengakui, jika sanksi penggunaan mobil dinas untuk mudik diserahkan kepada masing-masing instansi terkait. Sejauh ini, ia mengemukakan belum ada PNS yang terkena sanksi akibat menggunakan mobil dinas untuk mudik.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP