Pemilik tanah ingkar janji, 34 bangunan di Sidoarjo diratakan
Merdeka.com - 34 Rumah yang berdiri di atas tanah kavling Dusun Gabung, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur, milik Jacobus Musa, diratakan jadi tanah, Rabu (27/6) siang.
Eksekusi bangunan di atas tanah 1,8 hektar yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan kawalan pihak Polres Sidoarjo itu, karena si pemilik tanah tidak melunasi pembayaran jual beli hingga jatuh tempo pada tahun 2009.
Pada transaksi jual beli tanah antara Kusnadi (pemilik asal tanah) dan Jacobus tahun 2008, disepakati dengan harga Rp 6 miliar, dan Jacobus hanya membayar Rp 500 juta dan akan dilunasi pada waktu yang disepakati.
Namun, hingga jatuh tempo, Jacobus tidak juga melunasi uang yang disepakati. Kusnadi selaku pemilik tanah, menempuh jalur hukum dan berhasil memenangkannya. PN Sidoarjo melakukan eksekusi tanah yang kini sudah berdiri 34 bangunan rumah.
Menurut Mun Arif, kuasa hukum Kusnadi, pemilik lahan meminta tanah yang semula pada transaksi awal tidak ada bangunan, dikembalikan seperti asal. Selain itu, 34 bangunan yang berdiri diatas tanah itu, belum ada izinnya. "Semua bangunan rumah yang berdiri, akan dirobohkan," ucapnya saat mendampingi tim eksekusi dari PN Sidoarjo.
Dia juga menegaskan, saat terjadi perjanjian jual beli, Jacobus Musa sepakat dengan harga tanah dan kemudian disetujui pembayaran dalam tempo satu tahun.
Sayangnya, hingga jatuh tempo terjadi wanprestasi, Jacobus tidak memenuhi kesepakatan. "Jacobus hanya membayar Rp 500 juta dan sisanya belum dibayar. Makanya sampai melampaui batas kesepakatan, kami ajukan gugatan dan menang. Kami minta tanah kembali seperti semula," pungkas dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya