Pemilik sepasang orangutan dibekuk Polda Jatim
Merdeka.com - Pemilik dua ekor orangutan tanpa izin diamankan anggota Subdit IV Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (10/7). Selain mengamankan Sukamto, warga Jalan Indragiri, Desa Tembok, Kec Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur, polisi juga mengamankan dua hewan dilindungi tersebut, yang kini dititipkan di Wisata Bahari Lamongan (WBL).
Seperti diceritakan Kasubdit IV Sumdaling, AKBP Rusli S, keberhasilan polisi mengungkap kasus pemeliharaan jenis hewan dilindungi itu, setelah pihaknya melakukan penyidikan beberapa hari.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti, termasuk meminta keterangan saksi-saksi termasuk keterangan ahli,” terang dia.
Dari hasil penyidikan, diketahui sepasang orangutan dengan nama latin Pongo Pygmaeus itu dipelihara tersangka tanpa surat izin.
“Untuk bisa mengungkap kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA),” terang dia lagi.
Selanjutnya, karena terbukti dengan sengaja menyimpan dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup, tersangka akan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancamannya lima tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor lima tahun 1990,” tegas dia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya