Pemilik sepasang orangutan dibekuk Polda Jatim
Merdeka.com - Pemilik dua ekor orangutan tanpa izin diamankan anggota Subdit IV Sumdaling, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (10/7). Selain mengamankan Sukamto, warga Jalan Indragiri, Desa Tembok, Kec Purworejo, Pasuruan, Jawa Timur, polisi juga mengamankan dua hewan dilindungi tersebut, yang kini dititipkan di Wisata Bahari Lamongan (WBL).
Seperti diceritakan Kasubdit IV Sumdaling, AKBP Rusli S, keberhasilan polisi mengungkap kasus pemeliharaan jenis hewan dilindungi itu, setelah pihaknya melakukan penyidikan beberapa hari.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti-bukti, termasuk meminta keterangan saksi-saksi termasuk keterangan ahli,” terang dia.
Dari hasil penyidikan, diketahui sepasang orangutan dengan nama latin Pongo Pygmaeus itu dipelihara tersangka tanpa surat izin.
“Untuk bisa mengungkap kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA),” terang dia lagi.
Selanjutnya, karena terbukti dengan sengaja menyimpan dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup, tersangka akan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Ancamannya lima tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor lima tahun 1990,” tegas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaMemiliki anak yang cerdas dan pandai berbicara sejak usia kecil merupakan harapan banyak orangtua. Ketahui Cara mendidik anak yang pandai berbicara ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prajogo Pangestu diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp862,8 triliun. Harta kekayaannya melebihi Bos Djarum.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan kebanyakan burung, Burung Paruh Kodok tidak jago terbang.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaAda satu aturan atau sumpah yang harus dipatuhi oleh masyarakat yaitu kepandaian bertenun hanya boleh diwariskan kepada anak cucu.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnya